19 Februari 2009

KPID Tegur 3 Stasiun TV - Diduga Melakukan Block Time Dalam Tayangan Talkshow

Jl. GARUT – Tiga stasiun Televisi lokal diduga melanggar peraturan kampanye dengan menayangkan acara talkshow yang hanya diikuti salah satu partai peserta pemilu tahun ini. Atas tayangan itu, Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jabar tengah meneliti kedua stasiun televisi itu, apakah sebelumnya menawarkan ke pada partai lain atau tidak.
Demikian disamapaikan Ketua KPID Jabar kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Provinsi Jawa Barat, Jl. Garut, kemarin (18/2). Dalam kesempatan itu Dadang menduga, salah satu partai telah membeli jam tayang (block time) sehingga peserta talkshow hanya diikuti satu partai saja.
Menurut Dadang, jika berdasarkan hasil penelitiannya terbukti telah melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran kepada 3 stasiun televisi itu.
"Tahap pertama kita akan melayangkan surat teguran dulu, namun jika setelah 2 kali ditegur acaranya masih berlanjut, kami akan pertimbangkan perijinannya," tegas Dadang.
Selain pelanggaran blocking time, lanjut Dadang, ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan lembaga penyiaran di Jabar. Jenis Pelanggarannya antara lain bentuk tayangan iklan atau pemberitaan salah satu partai yang tidak berimbang.
Di tingkat nasional, kata di, ada 2 stasiun TV yang terindikasi melanggar, sedangkan di Jabar sendiri indikasi pelanggaran terjadi di 6 lembaga penyiaran antara lain di 3 TV lokal, 2 radio swasta dan satu radio komunitas.
Dadang mengatakan, sanksi yang akan diterima lembaga penyiaran hanya berupa teguran. "Kita mengacu pada Undang-Undang penyiaran, bukan peraturan kampanye," katanya.
Lebih lanjut Dadang berharap kepada lembaga penyiaran untuk dapat membantu mensosialisasikan pemilu, karena lembaga penyiaran mempunyai kewajiban sosiologis dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Jadi ini bukan hanya kepentingan partai politik saja, melainkan merupakan kepentingan bersama.," ujarnya.
Dadang menambahkan, masyarakat memiliki hak akan informasi yang seluas-luasnya terkait aturan perundang-undangan tentang pemilu, caleg, partai, dan lainnya. Hal tersebut, kata dia, dijamin oleh UU.
"Media jangan menyembunyikan informasi, justru media berkewajiban menyampaikan iformasi seluas-luasnya kepada masyarakat," pungkas Dadang.(han)

Tidak ada komentar: